CATAT! Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019


PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.

Penandantanganan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta, Jumat (02/11). Dalam SKB tersebut, ditetapkan pada 2019 terdapat 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

Hari Libur Nasional 2019
Cuti Bersama Tahun 2019

Sumber: Situs Kementerian Agama

Labels: