PILIHANRAKYAT.ID - Politik dan moral
adalah dua bidang yang tidak memiliki hubungan sama sekali, yang diperhitungkan hanyalah kesuksesan
sehingga tidak ada perhatian pada moral di dalam urusan politik. Hanya satu
kaidah etika politik: yang baik adalah apa saja yang memperkuat kekuasaan raja. (Nicco Machiavelli)
Dalam salah satu karyanya, Machiavelli mengatakan secara jujur
bagaimana cara menguasahi dan mempertahankan kekuasaan. Dia menjelaskan bahwa
salah satu cara agar dapat merebut dan menguasai dengan menghilangkan moral
dalam berpolitik, dia menganggap moral adalah faktor seorang menjadi lemah. Lalu
bagaimana dengan perpolitikan Indonesia? Apakah gagasan Machiavelli diterapkan
oleh para elit politik bangsa ini?
Tulisan Machiavelli cukup menarik untuk didiskusikan oleh
masyarkat Inddonesia yang nota bene masyarakat yang bermoral tapi
melihat sejarah berpolitikan Indonesia sejak Orde Lama. Gagasan
Machiavelli dapat kita rasakan sampai saat ini. Sadar atau tidak, gagasan itu
telah menghilangkan ciri khas dari masyarakat Indonesia yang menjungjung tinggi
moralitas.
Dalam perpolitikan Indonesia banyak kita lihat para Machiavellis
atau pengikut gagasan Machiavelli yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi
“Keinginan”. Pada pemilihan Gubenur Jakarta 2016, muncul peristiwa demontrasi
yang katanya “Membela Islam” mereka turun jalan dan meminta salah satu
calon Gubenur harus diadili karena telah melecehkan agama.
Pada pemilihan Presiden 2019 muncul juga “people power”,dimana
mereka merasa bahwa pemilihan
presiden saat itu telah melakukan kecurangan yang sistematis sehingga
kandidat yang didukungnya tak bisa menjadi presiden terpilih. Gugatan ini
tidak hanya selesai di KPU melainkan
sampai di bawak ke Mahkamah Agung (MA). Ironisnya kelompok yang menggugat tak
mampu menghadirkan saksi dan bukti yang valid.
Menghalalkan segala cara tanpa melihat koridor yang telah
disepakati merupakan kesalahan besar karena telah melanggar
undang-undang yang berlaku. Indonesia
telah menetapkan bahwa Pancasila adalah sumber pokok yang tidak bisa
diotak-atik lagi. Sehingga dapat ditarik
benang merahnya bahwa Indonesia adalah negara Demokrasi yang berlandasan pada UUD 45
dan Pancasila sebagai produk hukumnya.
Produk
hukum di Indonesia tidak terlepas dari nilai atau norma yang berkembang
di masyakat. Dengan melihat seperti itu, tidak benar kiranya jika ajaran
Politik Machiavelli hidup di Indonesia, baik dengan alasan “melawan kemungkaran”
atau apapun, tidak dapat dibenarkan jika
melakukan sesuatu tanpa melihat produk hukum yang telah berlaku di
Negeri ini. (Cipto/PR.ID)
Labels: Machiavelli, Nasional, News, Opini, Politik